Jampidsus Tegaskan Uang dan Emas Sitaan di Cipete dan Sentul Bukan Miliknya

Jampidsus Tegaskan Uang dan Emas Sitaan di Cipete dan Sentul Bukan Miliknya

Ilustrasi. Foto: Jampidsus Tegaskan Uang dan Emas Sitaan di Cipete dan Sentul Bukan Miliknya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa uang tunai, emas batangan, serta berbagai aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, bukan merupakan miliknya. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah proses penyidikan.

Febrie menjelaskan bahwa aset yang ditemukan penyidik memiliki pemiliknya sendiri dan proses pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun mengaitkan barang bukti yang disita dengan dirinya sebelum penyidikan selesai. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de’Clan Signature, money changer di Cipete, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah brankas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Kasus yang tengah dikembangkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), perkara PT ASABRI (Persero), dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel Group, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul aset yang disita beserta keterkaitannya dengan perkara tersebut. Identitas pemilik seluruh barang bukti juga belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Di tengah berkembangnya isu yang mengaitkan penggeledahan dengan dirinya, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia memastikan institusinya akan terus fokus menangani berbagai perkara korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung tanpa terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik. Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi penyidikan.

Polri sendiri menegaskan pengusutan perkara masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan maupun penyitaan aset tambahan apabila ditemukan bukti baru. Aparat mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

More From Author

Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Jadi Bukti Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kreatif

Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Jadi Bukti Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kreatif