Don Ritto Masih Ditahan Polda, Pelimpahan ke Kejagung Dilakukan Bertahap

Don Ritto Masih Ditahan Polda, Pelimpahan ke Kejagung Dilakukan Bertahap

Ilustrasi. Foto: Don Ritto Masih Ditahan Polda, Pelimpahan ke Kejagung Dilakukan Bertahap

Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Meski penanganan perkara telah dialihkan kepada Kejaksaan Agung, penyerahan tersangka dan administrasi perkara belum seluruhnya diselesaikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses pelimpahan dilakukan secara bertahap. Don Ritto dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan ini bersama kelengkapan lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menjadi salah satu dari dua tersangka yang diumumkan dalam rangkaian penyidikan tersebut bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berbeda dengan Don Ritto, Febrie belum menjalani penahanan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan mempelajari aspek teknis, alat bukti, barang bukti, serta unsur materiil perkara setelah menerima penanganan kasus dari kepolisian.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan tiga dugaan korupsi. Penyidikan mencakup pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, perkara yang berhubungan dengan PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera kepada PT Krakatau National Industrial.

Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait perkara. Dari rangkaian tindakan tersebut, aparat mengamankan berbagai aset dan dokumen yang kemudian dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Status Don Ritto yang masih berada di Rutan Polda Metro Jaya menunjukkan proses peralihan penanganan perkara belum sepenuhnya rampung secara administratif dan teknis. Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum setelah tahapan penyerahan tersangka dan berkas terkait diselesaikan.

Penyidikan diperkirakan terus berkembang seiring pemeriksaan alat bukti dan penelusuran transaksi keuangan. Aparat juga masih dapat mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru yang berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

More From Author

Perdagangan Karbon Buka Sumber Pendapatan Baru bagi Industri Sawit

Perdagangan Karbon Buka Sumber Pendapatan Baru bagi Industri Sawit