Bea Cukai Sita 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kubu Raya - SamudraBerita.com

Bea Cukai Sita 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kubu Raya

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan distribusi 2,7 juta batang rokok ilegal yang diduga diselundupkan dari Jawa menuju Kalimantan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai menggunakan truk ekspedisi. Informasi tersebut diterima pada Minggu, ketika barang disebut diangkut melalui jalur laut dari Jawa.

Tim Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar kemudian melakukan pemantauan terhadap dua truk yang meninggalkan Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Pengawasan berlangsung sejak sekitar pukul 18.15 WIB hingga kendaraan menuju tempat yang diduga menjadi lokasi pembongkaran.

Petugas selanjutnya bergerak pada Senin (10/8) pagi dan melakukan pemeriksaan di sebuah gudang. Dari lokasi itu ditemukan 20 koli rokok yang telah dipindahkan ke sebuah mobil pikap. Selain itu, 155 koli lainnya ditemukan berada di dalam truk.

Dari pemeriksaan awal, seluruh rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Sebagian barang menggunakan pita cukai polos, sementara lainnya diduga memakai pita cukai palsu.

Nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,076 miliar. Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,657 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Petugas akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk asal barang serta pihak yang terlibat dalam distribusinya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai. Penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran barang di pasar mengikuti ketentuan yang berlaku.

Website |  + posts

Fajar Ramadhan adalah kontributor di Samudra Berita yang fokus pada isu terkini, liputan masyarakat, dan penyajian berita digital cepat dengan pendekatan editorial modern.

Fajar Ramadhan

Fajar Ramadhan adalah kontributor di Samudra Berita yang fokus pada isu terkini, liputan masyarakat, dan penyajian berita digital cepat dengan pendekatan editorial modern.

More From Author

TNI Evakuasi Warga dari Wilayah Rawan Aktivitas OPM - SamudraBerita.com

TNI Evakuasi Warga dari Wilayah Rawan Aktivitas OPM

Kemlu Pantau Tujuh ABK WNI di MV Star Janet - SamudraBerita.com

Kemlu Pantau Tujuh ABK WNI di MV Star Janet