Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif tambahan sebesar 12,5 persen terhadap sejumlah produk asal Singapura mulai 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah AS menilai Singapura belum menerapkan langkah yang dianggap memadai untuk mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa ke dalam rantai pasok perdagangan.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari investigasi Section 301 yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap 60 mitra dagang. Penyelidikan tersebut menilai efektivitas masing-masing negara dalam menerapkan larangan impor terhadap produk yang diduga dihasilkan melalui praktik kerja paksa.
Berdasarkan hasil investigasi yang diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Juni 2026, sebanyak 54 negara dan wilayah, termasuk Singapura, dinilai belum menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif. Atas dasar itu, Washington memutuskan mengenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen untuk produk tertentu dari negara-negara yang masuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, negara yang telah memiliki regulasi atau komitmen jelas untuk melarang impor barang hasil kerja paksa diusulkan hanya dikenai tarif 10 persen, sebagai bentuk perlakuan berbeda berdasarkan hasil evaluasi pemerintah AS.
Pemerintah Singapura sebelumnya memperkirakan sekitar sepertiga ekspor domestiknya ke Amerika Serikat berpotensi terdampak oleh kebijakan tarif baru tersebut. Meski demikian, pemerintah Negeri Singa menegaskan tetap menolak praktik kerja paksa dan menyatakan telah memiliki sistem regulasi yang komprehensif untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menyampaikan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa tidak terdapat dasar teknis maupun ekonomi untuk mengenakan tarif terhadap Singapura. Ia menekankan bahwa Amerika Serikat justru menikmati surplus perdagangan dalam hubungan dagang dengan Singapura.
Balakrishnan menilai kebijakan tarif tersebut lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik domestik di Amerika Serikat dibandingkan persoalan perdagangan bilateral. Karena itu, pemerintah Singapura terus melakukan komunikasi diplomatik agar negaranya tidak menjadi sasaran kebijakan perdagangan yang dinilai tidak proporsional.
Tarif baru mulai berlaku bersamaan dengan berakhirnya masa penerapan putaran tarif global sebelumnya yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Pemerintah AS menyebut kebijakan terbaru ini dirancang agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat terhadap kemungkinan gugatan di kemudian hari.
Meski demikian, beberapa kategori produk tetap dikecualikan dari kebijakan tersebut. Barang yang telah dikenai tarif sektoral, seperti baja dan aluminium, tidak akan dikenakan tarif tambahan. Produk yang diperdagangkan melalui perjanjian United States–Mexico–Canada Agreement (USMCA) juga tetap memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.


