Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan pemerintah membedakan penanganan konflik agraria berdasarkan status lahan yang disengketakan. Pemetaan tersebut mencakup kawasan hutan, aset negara atau BUMN, serta tanah yang berada di bawah kepemilikan swasta.
Penjelasan itu disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Forum tersebut membahas penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria.
Nusron menilai klasifikasi tersebut penting karena setiap jenis konflik memiliki tingkat kompleksitas dan jalur hukum yang berbeda. Dengan pendekatan berdasarkan status aset, pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian secara lebih terukur.
Untuk sengketa yang melibatkan pihak swasta, pemerintah memiliki ruang penanganan yang relatif lebih luas. Para pihak dapat dipertemukan untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan administratif terhadap perizinan perusahaan dapat menjadi salah satu opsi.
Penanganan berbeda diperlukan ketika objek sengketa merupakan aset BUMN atau kekayaan negara. Nusron menyebut aset pemerintah, termasuk yang dikuasai TNI dan Polri, berkaitan dengan ketentuan hukum serta tata kelola keuangan negara. Karena itu, pelepasan atau perubahan status aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan aset negara dapat berujung pada persoalan dugaan korupsi. Koordinasi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Adapun konflik di kawasan hutan harus melewati mekanisme pelepasan kawasan sesuai regulasi. Status hutan menjadi pertimbangan awal sebelum proses penyelesaian pertanahan dapat dilanjutkan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat.
Pemerintah menilai pemetaan berdasarkan karakter lahan dapat membantu memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus mendukung agenda Reforma Agraria.
Fajar Ramadhan adalah kontributor di Samudra Berita yang fokus pada isu terkini, liputan masyarakat, dan penyajian berita digital cepat dengan pendekatan editorial modern.



