Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Jadi Bukti Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kreatif

Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Jadi Bukti Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kreatif

Ilustrasi. Foto: Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Jadi Bukti Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pengesahan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 menjadi wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen tersebut diharapkan menjadi arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Rindekraf disusun sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif hingga 2045 setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026. Menurut Riefky, kehadiran dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta pengembangan sektor ekonomi kreatif secara terintegrasi.

Dalam penyusunannya, Rindekraf melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga pembiayaan. Pendekatan kolaboratif tersebut dilakukan agar pembangunan ekonomi kreatif memiliki arah yang sama dan mampu menjawab tantangan industri di masa depan. Dokumen ini juga dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif.

Riefky menjelaskan Rindekraf menetapkan strategi pembangunan ekonomi kreatif melalui penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas talenta, penguatan daya saing pelaku usaha, perluasan akses pembiayaan dan pasar, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, pemerintah juga menambahkan empat subsektor baru sehingga kini terdapat 21 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi fokus pengembangan nasional.

Empat subsektor baru tersebut meliputi modifikasi otomotif, teknologi baru seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, big data, dan keamanan siber, kemudian konten digital termasuk kreator konten, afiliator, live commerce, serta sulih suara (voice over). Penambahan ini dinilai sebagai langkah untuk menyesuaikan arah pembangunan ekonomi kreatif dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital global.

Pemerintah berharap implementasi Rindekraf dapat memperkuat kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan nilai tambah produk kreatif Indonesia. Dengan adanya pedoman yang terintegrasi, sektor ekonomi kreatif diharapkan semakin mampu menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

Jessie Evelyn Kartadjaja

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah penulis dan kontributor di Samudra Berita yang berfokus menyajikan konten berita digital yang menarik, akurat, dan terpercaya bagi pembaca di Indonesia.

More From Author

Stockity Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Dukung Inisiatif Sosial di Berbagai Komunitas