Kemenkeu Usul Batas Belanja Pegawai Daerah Dilonggarkan, Banyak Pemda Dinilai Belum Siap - SamudraBerita.com

Kemenkeu Usul Batas Belanja Pegawai Daerah Dilonggarkan, Banyak Pemda Dinilai Belum Siap

Pemerintah berencana melonggarkan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang selama ini ditetapkan maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Keuangan menilai banyak pemerintah daerah masih mengalami kesulitan memenuhi ketentuan yang dijadwalkan berlaku penuh mulai tahun 2027.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah akan mengusulkan relaksasi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang APBN 2027. Selain batas belanja pegawai maksimal 30 persen, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian terhadap kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen yang dinilai sulit dipenuhi oleh sebagian daerah.

Ketentuan mengenai belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebenarnya telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi anggarannya agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD setelah masa transisi berakhir pada 2027.

Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih memiliki rasio belanja pegawai jauh di atas batas yang ditentukan. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mencatat sebagian besar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masih mengalokasikan lebih dari 30 persen APBD untuk kebutuhan pegawai. Kondisi itu membuat penerapan aturan secara penuh dikhawatirkan memicu berbagai persoalan fiskal di daerah.

Usulan relaksasi ini juga merupakan hasil pembahasan pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Ketiga kementerian sepakat mencari solusi agar daerah tetap dapat menjalankan pelayanan publik tanpa terganggu oleh keterbatasan ruang fiskal.

Pemerintah menegaskan pelonggaran aturan bukan berarti mengabaikan upaya penataan keuangan daerah. Relaksasi lebih ditujukan untuk memberikan waktu dan fleksibilitas kepada daerah yang masih menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal serta tingginya kebutuhan belanja aparatur.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa penerapan batas belanja pegawai 30 persen dapat berdampak pada keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah. Pemerintah telah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal akibat kebijakan tersebut dan akan memperpanjang masa penyesuaian melalui mekanisme APBN.

Kalangan DPR juga mendorong penerapan aturan dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Menurut sejumlah anggota legislatif, kebijakan fiskal tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun pembangunan daerah yang masih bergantung pada dukungan anggaran pegawai.

Apabila disetujui dalam pembahasan APBN 2027, relaksasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

+ posts

More From Author

Indonesia Naik ke Peringkat 2 Wisata Ramah Muslim Dunia, Sinergi BPJPH dan Kemenpar Tuai Hasil