Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital.
Dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026), Meutya mengatakan pemerintah telah menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Kebijakan tersebut bertujuan membantu keluarga melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Menurutnya, regulasi hadir sebagai instrumen pendukung agar orang tua memiliki perlindungan yang lebih kuat saat membimbing anak menggunakan teknologi. Namun, aturan tersebut tidak dapat menggantikan tanggung jawab keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Ia menjelaskan berbagai risiko yang mengintai anak di internet, mulai dari kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental. Karena itu, orang tua diminta tidak terburu-buru memberikan akses media sosial kepada anak sebelum waktunya.
Meutya juga mengingatkan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital, namun efektivitasnya tetap memerlukan dukungan dari keluarga melalui pengawasan dan komunikasi yang baik.
Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, platform digital, dan keluarga dapat menciptakan ruang digital yang aman sehingga anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif untuk belajar dan berkembang.


