OJK Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen Tembus Rp9.080 Triliun - SamudraBerita.com

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen Tembus Rp9.080 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif hingga Juni 2026. Penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan mencapai Rp9.080,9 triliun, didukung oleh peningkatan pembiayaan di berbagai sektor ekonomi dengan kualitas aset yang tetap terjaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pertumbuhan intermediasi perbankan masih berjalan solid di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Menurutnya, fungsi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan tetap memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi nasional tanpa mengabaikan pengelolaan risiko.

Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang melonjak 24,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, kredit modal kerja meningkat 8,94 persen, sementara kredit konsumsi tumbuh 5,75 persen.

Di sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat kondisi perbankan masih berada pada level yang sehat. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,09 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,82 persen. Sementara itu, rasio Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di angka 8,47 persen, menunjukkan risiko kredit tetap terkendali.

Penghimpunan dana masyarakat juga mengalami peningkatan. Hingga Juni 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen menjadi Rp10.281,8 triliun. Kenaikan tersebut didorong pertumbuhan giro sebesar 9,95 persen, tabungan 8,25 persen, serta deposito yang meningkat 12,16 persen secara tahunan.

Dari sisi ketahanan industri, OJK menilai kondisi perbankan masih sangat kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat mencapai 23,70 persen, mencerminkan tingkat permodalan yang jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator.

Likuiditas perbankan juga dinilai memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 88,32 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen. Kedua indikator tersebut masih jauh melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan OJK.

Selain memantau stabilitas sektor perbankan, OJK juga memperkuat infrastruktur informasi kredit nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak 1 Juli 2026, lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan serta menerapkan ambang batas informasi debitur untuk pembiayaan di atas Rp1 juta.

Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas data debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi sektor produktif seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.

Di sisi lain, OJK juga mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pengawasan rekening penampungan, memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. OJK menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai, sehingga diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan.

+ posts

More From Author

Aktor dan Komedian Senior Diding Boneng Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun - SamudraBerita.com

Aktor dan Komedian Senior Diding Boneng Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Bahlil Siapkan Insentif NMC untuk Perkuat Pasar Mobil Listrik Nasional