Pemerintah terus mematangkan kebijakan insentif kendaraan listrik dengan mengutamakan pengembangan baterai berbasis nickel-manganese-cobalt (NMC). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut skema tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat industri mobil listrik nasional yang memanfaatkan sumber daya nikel Indonesia.
Menurut Bahlil, pemerintah akan mengarahkan kebijakan insentif agar selaras dengan pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik yang saat ini berkembang di dalam negeri. Indonesia dinilai memiliki keunggulan kompetitif karena merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia.
โKe depan akan ke sana. Insentif NMC menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah,โ ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan pemerintah tidak menjadikan kendaraan listrik berbaterai lithium iron phosphate (LFP) sebagai prioritas utama karena Indonesia belum memiliki sumber bahan baku utama untuk memproduksi jenis baterai tersebut.
Sebaliknya, pengembangan industri baterai berbasis nikel dinilai lebih sesuai dengan potensi sumber daya alam nasional sekaligus mampu meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi mineral.
Bahlil juga menilai baterai NMC memiliki keunggulan dari sisi performa, terutama untuk kendaraan yang digunakan dalam perjalanan jarak jauh. Meski biaya produksinya lebih tinggi dibandingkan baterai LFP, teknologi berbasis nikel dianggap menawarkan daya jelajah yang lebih baik.
โUntuk perjalanan jarak pendek biasanya menggunakan LFP, tetapi untuk jarak jauh baterai berbasis nikel masih lebih unggul,โ katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang 2026.
Dalam rancangan tersebut, pembelian sepeda motor listrik direncanakan memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran antara 40 persen hingga 100 persen.
Skema insentif tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik berbasis baterai (EV) dan tidak mencakup kendaraan hibrida. Pemerintah juga berencana membedakan besaran insentif berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah ingin memastikan insentif yang diberikan tidak hanya meningkatkan penjualan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat industri baterai dan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan keputusan final mengenai bentuk maupun jadwal implementasi insentif tersebut. Namun, kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong percepatan transisi menuju kendaraan listrik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri baterai berbasis nikel di kawasan.
Yoga Adi adalah kontributor digital di Samudra Berita yang fokus menyajikan berita cepat, akurat, dan menarik bagi pembaca di seluruh Indonesia.



