Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan regulasi mengenai skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk mengoptimalkan kembali rumah yang sebelumnya telah disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Skema tersebut ditujukan bagi rumah subsidi yang ditarik atau diambil alih perbankan karena debitur mengalami kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Rumah yang sudah tersedia nantinya dapat ditawarkan kembali kepada MBR setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan penyusunan aturan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk perbankan dan pengembang. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi alternatif untuk memaksimalkan aset perumahan subsidi yang sudah tersedia.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa kondisi rumah harus menjadi perhatian sebelum masuk ke skema tersebut. Properti yang akan digunakan kembali perlu menjalani pemeriksaan fisik. Apabila terdapat kerusakan, kondisi bangunan dan kebutuhan perbaikannya harus diperhitungkan sebelum rumah diberikan kepada debitur baru.
Konsep recycle KPR tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian rumah subsidi yang kembali dikuasai bank. Skema tersebut juga dapat memperluas pendekatan pengelolaan sektor perumahan dengan mengoptimalkan bangunan yang telah tersedia, bukan semata-mata mengejar pembangunan unit baru.
Rumah yang sudah berdiri umumnya telah memiliki sejumlah komponen pendukung, seperti lahan, bangunan, akses jalan, jaringan utilitas, serta infrastruktur lingkungan. Pemanfaatan kembali dapat menjadi pelengkap pembangunan rumah baru, terutama ketika aset tersebut masih memenuhi standar kelayakan.
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan prinsip ekonomi sirkular dalam sektor konstruksi, yakni mempertahankan nilai dan fungsi sumber daya selama mungkin. Pemakaian kembali bangunan dalam kondisi tertentu berpotensi mengurangi kebutuhan sumber daya dibandingkan membangun properti dari awal.
Meski demikian, rumah hasil pengambilalihan bank tidak otomatis lebih ekonomis atau lebih layak dibandingkan rumah baru. Regulasi diperlukan untuk memastikan aspek fisik, legalitas, harga, lokasi, serta standar rumah layak huni terpenuhi sebelum rumah ditawarkan kembali kepada masyarakat.
Efelem adalah kontributor digital di Samudra Berita yang fokus menyajikan berita terkini, informasi masyarakat, dan konten informatif bagi pembaca di seluruh Indonesia.



